Pesantren selalu bertahan di sepanjang era. Menerobos zaman dan tantangan setiap perubahan. Setiap zaman diprediksi buruk. Mulai dari era kolonial yang berhadap-hadapan dengan imperialisme hingga di era pasca kemerdekaan, yang dianggap kurang berkembang. Nyaris setiap zaman diserang habis-habis oleh asumsi mengkhawatirkan. Hebatnya, bagi mereka tetap ada bahkan bertambah menjamur di seluruh pelosok negeri. Tidak hanya sebagai lembaga pendidikan masyarakat, namun tampil sebagai holder budaya yang tak pernah kapok mendampingi setiap perubahan.
Proses demikian menarik penulis untuk mengurai lebih jauh kekuatan spektakuler pesantren di sepanjang lorong perubahan dan tantangan zaman. Eksotisme kekuatannya seolah hadir dalam dua sisi yang berbeda. Satu sisi terlihat sebagai satu-satunya lembaga yang berupaya mempertahankan kekhasannya. Di sisi lain, ia juga mampu memimpin adaptasi modernitas yang susah diprediksi. Jadi selain mampu bertahan sebagai lembaga pendidikan luhur, juga menjadi sumber gerak arah globalisasi yang terjadi.
Kekuatan pesantren tidak hanya diakui secara sosiologis, namun juga secara yuridis. Undang-undang No. 18 Tahun 2019 adalah legitimasi pengakuan pemerintah pada eksistensi perkembangan pesantren selama ini. Rekognisi kebijakan demikian secara tegas telah memasukkan peran pesantren dalam dua hal yakni sebagai kekayaan historis yang bertahan dan senjata untuk berusaha mencerdaskan masyarakat. Keduanya yang berusaha penulis bongkar dalam buku ini.
SPESIFIKASI BUKU:
Kode Buku : 1151
Penulis: Dr. Drs. Rosyadi BR M.Pd.I
Ukuran : A5
Isi : Hitam putih / HVS Putih 70 gsm
Cover : Full color / AP 260 gsm
Jumlah Halaman : 276 Halaman
Finishing : Laminasi, binding lem panas
Berat : -
Harga : 200.000